Jumat, 13 Mei 2016

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Akuntansi PPh Pasal 21 adalah proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 21. Ketika ada transaksi kaitannya dengan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, pembayaran PPh Pasal 21 dan juga pembayaran gaji/upah karyawan maka perlu ada pencatatan akuntansi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 57/Pj/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
Perhitungan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21

Gaji Pokok Sebulan                                                         xxxx
Tunjangan-tunjangan                                                       xxxx +
Total gaji sebulan                                                             xxxx
Pengurangan:
Biaya Jabatan/Pensiun                   xxxx
PTKP                                                  xxxx +
Total Pengurangan                                                           xxxx -
Penghasilan Kena Pajak                                                  xxxx

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK.03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. Sedangkan besarnya biaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
  • Wajib Pajak                               : Rp 15.840.000,-
  • Tambahan status kawin            : Rp 1.320.000,-
  • Istri Bekerja                               : Rp 15.840.000,-
  • Tambahan tanggungan             : Rp 1.320.000,- (Maks 3)
Tarif PPh Pasal 21 :
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarifnya 5%
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarifnya 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarifnya 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarifnya 30%
Contoh :

Andi bekerja pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh Gaji sebulan Rp 3.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000,- perbulan. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

Gaji Sebulan Rp3.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan : 5% x Rp 3.000.000 Rp150.000
Iuran Pensiun Rp75.000
Total Pengurangan Rp225.000
Penghasilan Neto Sebulan Rp2.775.000
Penghasilan Neto Setahun : 12 x Rp 2.775.000 Rp33.300.000
PTKP Setahun
- untuk WP sendiri Rp15.840.000
- tambahan WP kawin Rp1.320.000
Total PTKP Rp17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp16.140.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 16.140.000 Rp807.000
PPh Pasal 21 Sebulan Rp 807.000 : 12 Rp67.250

diasumsikan Andi telah bekerja di PT. ABC melebihi tahun takwim/tahun pajak, sehingga jika gaji yang dihitung diatas adalah gaji untuk bulan Januari 2010 maka besarnya gaji netto yang diterima si Andi pada tanggal 31 Januari 2010 adalah Rp 3.000.000 – Rp 67.250 = Rp 2.932.750. Maka untuk kasus diatas perusahaan telah memungut PPh Pasal 21 dari penghasilan Andi pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 67.250. Jika PPh Pasal 21 tersebut dibayar pada tanggal 8 Februari 2010, maka perusahaan maupun Andi (Jika Andi dalam pelaporan pajaknya menggunakan Istilah Pembukuan) perlu mencatat transaksi di atas adalah sebagai berikut:

Bagi PT. ABC sebagai Pemotong PPh Pasal 21 :
31-Jan  Biaya Gaji (Andi)  Rp     3.000.000
          Kas  Rp     2.932.750
          Hutang PPh Pasal 21  Rp          67.250
(untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21)
08-Feb  Hutang PPh Pasal 21  Rp          67.250
          Kas  Rp          67.250
(untuk mencatat pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC)

Bagi  Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 :
31-Jan  Kas  Rp     2.932.750
 PPh Pasal 21 dibayar dimuka   Rp          67.250
          Pendapatan Gaji   Rp     3.000.000
(untuk mencatat penerimaan gaji dan pemotongan PPh Pasal 21)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar