Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan
Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi
kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai, Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan; Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran
lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; Badan yang membayar honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan Penyelenggara kegiatan yang
melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Akuntansi PPh Pasal
21 adalah proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 21. Ketika ada transaksi kaitannya
dengan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, pembayaran PPh Pasal 21 dan juga
pembayaran gaji/upah karyawan maka perlu ada pencatatan akuntansi yang sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
(untuk mencatat pembayaran PPh
Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC)
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 57/Pj/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
Perhitungan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21
Gaji
Pokok Sebulan xxxx
Tunjangan-tunjangan xxxx
+
Total
gaji sebulan xxxx
Pengurangan:
Biaya
Jabatan/Pensiun xxxx
PTKP xxxx
+
Total
Pengurangan xxxx -
Penghasilan
Kena Pajak xxxx
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK.03/2008, besarnya biaya jabatan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan
Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan
Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Sedangkan besarnya biaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto adalah
sebesar Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
- Wajib Pajak : Rp 15.840.000,-
- Tambahan status kawin : Rp 1.320.000,-
- Istri Bekerja : Rp 15.840.000,-
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maks 3)
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarifnya 5%
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarifnya 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarifnya 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarifnya 30%
Contoh :
Andi
bekerja pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh Gaji sebulan Rp 3.000.000,- dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000,- perbulan. Andi menikah tetapi belum
mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
| Gaji Sebulan | Rp3.000.000 | ||
| Pengurangan : | |||
| Biaya Jabatan : | 5% x Rp 3.000.000 | Rp150.000 | |
| Iuran Pensiun | Rp75.000 | ||
| Total Pengurangan | Rp225.000 | ||
| Penghasilan Neto Sebulan | Rp2.775.000 | ||
| Penghasilan Neto Setahun : | 12 x Rp 2.775.000 | Rp33.300.000 | |
| PTKP Setahun | |||
| - untuk WP sendiri | Rp15.840.000 | ||
| - tambahan WP kawin | Rp1.320.000 | ||
| Total PTKP | Rp17.160.000 | ||
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp16.140.000 | ||
| PPh Pasal 21 Terutang | 5% x Rp 16.140.000 | Rp807.000 | |
| PPh Pasal 21 Sebulan | Rp 807.000 : 12 | Rp67.250 |
diasumsikan Andi telah bekerja di PT. ABC melebihi tahun takwim/tahun pajak, sehingga
jika gaji yang dihitung diatas adalah gaji untuk bulan Januari 2010 maka
besarnya gaji netto yang diterima si Andi pada tanggal 31 Januari 2010 adalah
Rp 3.000.000 – Rp 67.250 = Rp 2.932.750. Maka untuk kasus diatas perusahaan
telah memungut PPh Pasal 21 dari penghasilan Andi pada bulan Januari 2010
sebesar Rp 67.250. Jika PPh Pasal 21 tersebut dibayar pada tanggal 8 Februari
2010, maka perusahaan maupun Andi (Jika Andi dalam pelaporan pajaknya
menggunakan Istilah Pembukuan) perlu mencatat transaksi di atas adalah sebagai
berikut:
Bagi PT. ABC
sebagai Pemotong PPh Pasal 21 :
| 31-Jan | Biaya Gaji (Andi) | Rp 3.000.000 | |
| Kas | Rp 2.932.750 | ||
| Hutang PPh Pasal 21 | Rp 67.250 |
(untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21)
| 08-Feb | Hutang PPh Pasal 21 | Rp 67.250 | |
| Kas | Rp 67.250 |
Bagi Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal
21 :
| 31-Jan | Kas | Rp 2.932.750 | |
| PPh Pasal 21 dibayar dimuka | Rp 67.250 | ||
| Pendapatan Gaji | Rp 3.000.000 |
(untuk mencatat penerimaan gaji dan
pemotongan PPh Pasal 21)