Senin, 11 April 2016

Resume Perusahaan


Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalkan profit. Ada juga jenis perusahaan yang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; organisasi ini dinamakan organisasi nir-laba (non profit). Contoh organisasi nir-laba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi) dan badan atau instansi pemerintah.
Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business). Perusahaan ini terlebih dahulu mengubah input/bahan mentah (raw material) menjadi output/barang jadi (finished goods/final goods), baru kemudian dijual kepada para pelanggan (distributor). Contoh : perusahaan perakit mobil, pabrik tas, dan sebagainya.
  • Perusahaan Dagang (Merchandising Business). Perusahaan ini menjual produk jadi namun tidak menghasilkan produk yang akan dijualnya tapi memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh : Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.
  • Perusahaan Jasa (Service Business). Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh : pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, pelayanan transportasi, dan sebagainya.
Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, sehingga bila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh pemilik. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, bila perusahaan bangkrut maka para kreditur berhak menyita kekayaan (assets) pribadi pemilik perusahaan. Dalam pengambilan keputusan, seluruhnya berada dalam kendali satu orang. Kelemahan bentuk perusahaan ini adalah sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang. Untuk tujuan pajak penghasilan, berlaku ketentuan non-taxable entity, artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal lain berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.

  • Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) menurut kesepakatan bersama. Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepada kreditur maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik lainnya adalah mutual agency, artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan/disetor kedalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Ketika firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing. Partnership juga berlaku ketentuan non-taxable entity, pajak hanya akan dikenakan pada masing-masing anggota sekutu yang menerima bagian atas laba perusahaan. Partnership memiliki umur terbatas (limited life), artinya perusahaan dapat dibubarkan jika ada seorang anggota yang mengundurkan diri, dan jika kegiatan bisnisnya masih ingin dilanjutkan maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (mengenai perbandingan jumlah modal, rasio pembagian Laba/Rugi, dan sebagainya).

  • Perusahaan Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana/sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi/jumlah saham yang dibeli (dimiliki). Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak akan berhenti beroperasi / dibubarkan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan. Persero berlaku ketentuan taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu maupun atas penghasilan laba perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax), dimana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada saat sebagian laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk deviden tunai.
Prosedur penerbitan saham :
  1. Tahap Persiapan, pada tahap ini perusahaan harus mempersiapkan segala kebutuhan yang akan diperlukan dalam proses penawaran umum, termasuk juga memimta izin kepada pemegang saham, karena tanpa seizin pemegang saham, perusahaan tidak bisa menerbitkan saham. Juga, perusahaan perlu untuk menunjuk pihak-pihak yang harus/wajib dilibatkan, yaitu sebagai berikut :
  • Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter), tugas utama pihak ini adalah memberikan sebuah jaminan atas penerbitan saham yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Selain itu, Lead Underwriter juga dapat membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta menyiapkan publik ekspose atau prospektus perusahaan.
  • Penilai, perlu juga perusahaan menunjuk pihak penilai yang independen guna untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Auditor, auditor bertugas untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.
  • Notaris, bertugas untuk membantu perusahaan dalam membuat dan mengesahkan secara hukum berbagai dokumen, seperti akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
  • Konsultan Hukum, bertugas untuk memberikan masukan dan pendapat kepada perusahaan berkaitan dengan masalah hukum atas penerbitan saham/penawaran umum yang akan dilaksanakan.
  1. Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dalam tahap ini perusahaan akan mengajukan pendaftaran kepada badan yang berwenang, yaitu BAPEPAM-LK dengan menyertakan syarat dan dokumen yang diwajibkan. Pendaftaran ini akan menjadi tuntas jika BAPEPAM-LK tersebut sudah menyatakan “Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif” atas pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
  2. Penawaran Saham, setelah semua tahapan-tahapan diatas terlaksana maka sekarang perusahaan sudah dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) melalui agen penjual. Seperti yang sudah saya singgung diatas, tidak selamanya investor akan kebagian saham ini. Jadi, untuk investor yang tidak kebagian saham nantinya dapat membeli pada pasar sekunder (SPO).
  3. Pencatatan dan Beredarnya Saham Di Bursa Efek, nah inilah pasar sekunder, dimana saham perusahaan telah tercatat dan beredar di bursa efek, dan juga saham tersebut dapat dijual-belikan disini dengan waktu yang tak terbatas.

Perusahaan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI. Selain itu juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

1 komentar:

  1. Caesars Casino and Racetrack – 2021 New Jersey Gambling
    Caesars Resort Casino & Racetrack is the latest casino https://access777.com/ in New Jersey kadangpintar to undergo a bsjeon comprehensive https://septcasino.com/review/merit-casino/ safety review. The casino is owned worrione by Caesars

    BalasHapus