Jumat, 22 April 2016

Bonds Payable

Resume Bonds Payable

Bonds Payable (Hutang Obligasi) adalah bentuk hutang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi biasanya dijual di pasar obligasi dan memiliki harga pasar yang dapat berubah setiap saat.

Obligasi adalah satu sekuritas yang berdasarkan pada IOU dari penerbitnya. Obligasi ini tidak menawarkan hak istimewa kepada pemilik perusahaan. Contohnya, 10 tahun obligasi AT & T memberikan hak untuk menerima pembayaran kupon atau bunga secara periodik dan pokok atau face value pada saat jatuh tempo. Pemegang obligasi tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

Banyak obligasi adalah Fixed-Rate Bond atau sekuritas yang berpendapatan tetap karena perjanjian pembayarannya berbentuk kontraktual dan tetap sepanjang waktu. Bagaimanapun beberapa obligasi membayar dalam bentuk variabel income dan mengacu pada Floating-Rate Bond. Jangka waktu obligasi tidak terlalu lama dan tidak terdapat risiko kebangkrutan, secara umum risiko dari obligasi itu tergolong rendah dengan return yang rendah pula. Biasanya obligasi kurang liquid daripada saham dan umumnya relatif tinggi cashflow secara periodik (untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi).

Alasan para investor membeli obligasi adalah dimana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi dipasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.

Karakteristik Obligasi

  1. Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.

  1. Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.

  1. Principal dan Coupon rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun. Besarnya pembayaran bunga setiap tahun
kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon.
Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.

  1. Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.

  1. Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
Jenis-Jenis Obligasi

1. Government Bond adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang         pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Jenis-jenis obligasi pemerintah :
  • Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang.
  • Federal Agency Bond
  • Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond.
2. Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan           untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada     pemilik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut         debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur). Jenis-jenis Corporate Bond       adalah:
a.   Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
b.   Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
c. Unsecured bonds (Debentures) adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
d.   Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain tersebut adalah common stock.
e. Variable-Rate bonds adalah obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate indeks.
f.   Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
g.  Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
h. International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
i.   Super Long-Term bonds adalah obligasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.

Risiko-risiko dalam obligasi

  1. Interest-Rate Risk, harga dari sebuah obligasi akan berubah pada arah yang berlawanan dari perubahan tingkat bunga. Jika tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun. Begitu pula sebaliknya, jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Jika seorang investor harus menjual obligasi sebelum jatuh tempo, peningkatan tingkat suku bunga bermakna bahwa investor akan mengalami capital loss (missal investor menjual obligasi dibawah harga beli). Risiko jenis ini dikenal dengan interest-rate risk atau market risk. Risiko ini merupakan risiko yang pada umumnya dialami oleh investor pada pasar obligasi.
  2. Reinvestment Risk adalah variabilitas pada tingkat reinvestment akibat adanya perubahan pada tingkat bunga pasar.
  3. Call Risk, sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.
  4. Default Risk juga berkaitan dengan risiko gagal bayar, artinya risiko penerbit obligasi yang mengalami kebangkrutan. Akibat adanya risiko ini, obligasi yang memiliki Default Risk dalam perdagangan di pasar obligasi mempunyai harga yang rendah dibandingkan dengan U.S Treaasury securities. Dilain pihak, obligasi ini dalam perdagangan di pasar obligasi memiliki yield yang lebih besar dari treasury bond.
  5. Inflation Risk, peningkatan Inflation risk atau purchasing power risk disebabkan oleh bervariasinya nilai aliran kas yang diterima oleh investor akibat dampak adanya security due inflasi. Contohnya jika investor membeli obligasi pada coupon rate sebesar 7%, tetapi tingkat inflasi adalah 8%, maka purchasing power aliran kas secara nyata akan dikurangi.
  6. Exchange-Rate Risk, obligasi yang diperdagangkan denominasi valuta asing, memiliki nilai yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Nilai obligasi dalam mata uang lokal baru dapat diketahui ketika pembayaran kupon atau nilai pokok pinjaman terjadi.
  7. Liquidity Risk atau marketable risk bergantung pada kemudahan suatu obligasi untuk dijual kembali sebesar nilai obligasinya.
  8. Volatility Risk, harga suatu jenis obligasi tertentu bergantung pada tingkat suku bunga dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai obligasi tersebut. Perubahan pada faktor-faktor tersebut berpengaruh pada harga obligasi. Risiko jenis ini dikenal dengan volatility risk.
Harga yang dibayarkan untuk bonds tergantung dari 3 faktor:

  1. Nilai nominal obligasi, 
  2. Bunga kontrak atau bunga periodic yang akan dibayarkan atas obligasi, 
  3. Tingkat suku bunga pasar. 
-   Jika suku bunga pasar = suku bunga kontrak, maka tidak ada discount atau premium yang dialokasikan. 
-  Jika suku bunga pasar > suku bunga kontrak, maka terdapat discount yang dialokasikan.  
-   Jika suku bunga pasar < suku bunga kontrak, maka terdapat premium yang dialokasikan.

Contoh perhitungan bonds payable

Sunshine Corporation menerbitkan bond dengan nilai $100.000 dan bunga 10%, adapun tempo dari 1 Januari 2008 sampai 1 Januari 2012. Investor menginginkan tingkat suku bunga efektif 5% dan 12%. Perintah :
  1. Buatlah perhitungan premium atau diskon!
  2. Buatlah tabel amortisasi dari premium atau diskon!
  3. Buatlah jurnal-jurnal yang diperlukan!
Jawab:

a. Perhitungan premium dan diskon

* Market rate 5% (PV for 4 periods at 5%)
Principal
$ 100.000
x
0,82270
=
$  82.270
Interest
     10.000
x
3,54595
=
35.460

Present Value
=
117.730

Face Value
=
100.000

Premium
=
$  17.730

* Market rate 12% (PV for 4 periods at 12%)
Principal
$ 100.000
x
0,63552
=
$  63.552
Interest
     10.000
x
3,03735
=
30.374

Present Value
=
93.926

Face Value
=
100.000

Discount
=
$ (6.074)


b. Tabel amortisasi dari premium dan diskon
* Tabel amortisasi dari premium
Date
10%
Cash Paid
5%
Interest Expense
Premium Amortized
Carrying Amount
01-01-2008



$ 117.730
31-12-2008
10.000
5.887
4.113
113.617
31-12-2009
10.000
5.681
4319
109.298
31-12-2010
10.000
5.465
4.535
104.763
31-12-2011
10.000
5237*
4763
$ 100.000

*Tabel amortisasi dari discount
Date
10%
Cash Paid
12%
Interest Expense
Discount Amortized
Carrying Amount
01-01-2008



$  93.926
31-12-2008
10.000
11.271
1.271
95.197
31-12-2009
10.000
11.424
1.424
96.621
31-12-2010
10.000
11.595
1.595
98.216
31-12-2011
10.000
11.784
1.784
$ 100.000

  1. Jurnal untuk premium dan diskon
    * Premium Journal entries for 2008
    01/01/2008
    Cash

    $ 117.730



    Premium on bonds payable

    $   17.730


    Bonds payable

    $ 100.000
    31/12/2008
    Interest expense
    $    5.887


    Premium on bonds payale
    $    4.113



    Cash

    $   10.000
         * Discount journal entries for 2008
         01/01/2008
Cash

$  93.926


Discount on bonds payable
$    6.074



Bonds payable

$ 100.000
         31/12/2008
Interest expense
$  11.271



Discount on bonds payable

$     1.271


Cash

$   10.000


Senin, 11 April 2016

Resume Perusahaan


Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalkan profit. Ada juga jenis perusahaan yang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; organisasi ini dinamakan organisasi nir-laba (non profit). Contoh organisasi nir-laba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi) dan badan atau instansi pemerintah.
Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business). Perusahaan ini terlebih dahulu mengubah input/bahan mentah (raw material) menjadi output/barang jadi (finished goods/final goods), baru kemudian dijual kepada para pelanggan (distributor). Contoh : perusahaan perakit mobil, pabrik tas, dan sebagainya.
  • Perusahaan Dagang (Merchandising Business). Perusahaan ini menjual produk jadi namun tidak menghasilkan produk yang akan dijualnya tapi memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh : Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.
  • Perusahaan Jasa (Service Business). Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh : pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, pelayanan transportasi, dan sebagainya.
Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, sehingga bila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh pemilik. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, bila perusahaan bangkrut maka para kreditur berhak menyita kekayaan (assets) pribadi pemilik perusahaan. Dalam pengambilan keputusan, seluruhnya berada dalam kendali satu orang. Kelemahan bentuk perusahaan ini adalah sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang. Untuk tujuan pajak penghasilan, berlaku ketentuan non-taxable entity, artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal lain berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.

  • Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) menurut kesepakatan bersama. Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepada kreditur maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik lainnya adalah mutual agency, artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan/disetor kedalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Ketika firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing. Partnership juga berlaku ketentuan non-taxable entity, pajak hanya akan dikenakan pada masing-masing anggota sekutu yang menerima bagian atas laba perusahaan. Partnership memiliki umur terbatas (limited life), artinya perusahaan dapat dibubarkan jika ada seorang anggota yang mengundurkan diri, dan jika kegiatan bisnisnya masih ingin dilanjutkan maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (mengenai perbandingan jumlah modal, rasio pembagian Laba/Rugi, dan sebagainya).

  • Perusahaan Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana/sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi/jumlah saham yang dibeli (dimiliki). Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak akan berhenti beroperasi / dibubarkan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan. Persero berlaku ketentuan taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu maupun atas penghasilan laba perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax), dimana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada saat sebagian laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk deviden tunai.
Prosedur penerbitan saham :
  1. Tahap Persiapan, pada tahap ini perusahaan harus mempersiapkan segala kebutuhan yang akan diperlukan dalam proses penawaran umum, termasuk juga memimta izin kepada pemegang saham, karena tanpa seizin pemegang saham, perusahaan tidak bisa menerbitkan saham. Juga, perusahaan perlu untuk menunjuk pihak-pihak yang harus/wajib dilibatkan, yaitu sebagai berikut :
  • Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter), tugas utama pihak ini adalah memberikan sebuah jaminan atas penerbitan saham yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Selain itu, Lead Underwriter juga dapat membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta menyiapkan publik ekspose atau prospektus perusahaan.
  • Penilai, perlu juga perusahaan menunjuk pihak penilai yang independen guna untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Auditor, auditor bertugas untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.
  • Notaris, bertugas untuk membantu perusahaan dalam membuat dan mengesahkan secara hukum berbagai dokumen, seperti akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
  • Konsultan Hukum, bertugas untuk memberikan masukan dan pendapat kepada perusahaan berkaitan dengan masalah hukum atas penerbitan saham/penawaran umum yang akan dilaksanakan.
  1. Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dalam tahap ini perusahaan akan mengajukan pendaftaran kepada badan yang berwenang, yaitu BAPEPAM-LK dengan menyertakan syarat dan dokumen yang diwajibkan. Pendaftaran ini akan menjadi tuntas jika BAPEPAM-LK tersebut sudah menyatakan “Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif” atas pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
  2. Penawaran Saham, setelah semua tahapan-tahapan diatas terlaksana maka sekarang perusahaan sudah dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) melalui agen penjual. Seperti yang sudah saya singgung diatas, tidak selamanya investor akan kebagian saham ini. Jadi, untuk investor yang tidak kebagian saham nantinya dapat membeli pada pasar sekunder (SPO).
  3. Pencatatan dan Beredarnya Saham Di Bursa Efek, nah inilah pasar sekunder, dimana saham perusahaan telah tercatat dan beredar di bursa efek, dan juga saham tersebut dapat dijual-belikan disini dengan waktu yang tak terbatas.

Perusahaan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI. Selain itu juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.